Kemlu Buka Suara soal WNI Dituduh Lecehkan Wanita Saat Umrah
23 Januari 2023Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menanggapi terkait jemaah umrah MS asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang divonis 2 tahun bui kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Kemlu mengatakan MS ditangkap aparat kemanan di Mekkah.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha, saat dihubungi, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan disebut MS terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi dan pengakuan MS.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," kata Judha.
Namun Judha mengatakan pihak KJRI Jeddah tidak menerima informasi terkait persidangan tersebut dari otoritas Saudi. Akses pelayanan maupun perlindungan untuk bertemu MS juga baru diberikan.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," tuturnya.
Judha menyebut, KJRI Jeddah lantas mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi terkait tidak adanya informasi dan akses tersebut. Tidak hanya itu, ia menyebut KJRI juga menunjuk pengacara untuk mengambil langkah hukum.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tuturnya. (gtp)
Baca artikel selengkapnya di:DetikNews
RI Protes Saudi Tak Beri Tahu Sidang WNI Dituduh Lecehkan Wanita Saat Umrah