Kasus Malaysia "Dinikahi Setelah Diperkosa" Ditinjau Kembali
4 Agustus 2016Ahmad Syukri Yusuf, 22 tahun, sebelumnya didakwa melakukan pemerkosaan sorang anak gadis berusia 14 tahun dan diancam hukum cambuk dan penjara sampai 30 tahun. Namun dia kemudian menikahi korbannya di bawah hukum Islam. Pengadilan di negara bagian Sarawak minggu lalu kemudian memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan kasus itu.
Setelah protes keras kelompok-kelompok aktivis Hak Asasi Manusia, pengadilan akhirnya memutuskan untuk meneruskan kasus itu.
"Kami baru saja diberitahu oleh jaksa bahwa peninjauan kasus ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi," Kata Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Rohani Abdul Karim kepada wartawan di Kuala Lumpur hari Kamis (04/08).
"Pemerkosaan adalah pemerkosaan, itu harus diselesaikan sesuai hukum. Tidak berarti bahwa dengan menikah, kasus pemerkosaannya hilang," tambah dia. "Kami tidak ingin orang memperlakukan pelanggaran ini sebagai pelanggaran materi ringan," tandasnya.
Kelompok-kelompok perempuan dan aktivis hak asasi sebelumnya melontarkan kritik keras terhadap keputusan pengadilan. Mereka mengatakan, seorang tertuduh pelaku pemerkosaan harus dilarang menikahi korbannya. Selain itu, pernikahan dengan pengantin perempuan di bawah usia 18 tahun harus dilarang.
Di bawah hukum sipil Malaysia, usia minimum untuk menikah adalah 18 tahun, namun bagi perempuan di bawah 16 tahun, pernikahan dapat dilakukan jika memperoleh izin untuk menikah dari pengadilan Islam.
Menurut organisasi hak asasi Human Rights Watch ada sekitar 16.000 perempuan di Malaysia yang menikah sebelum ulang tahun ke-15. Human Rights Watch mengutip statistik pemerintah Malaysia dari tahun 2010. Secara global, setiap tahunnya ada sekitar 15 juta anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, kata kelompok kampanye Girls Not Brides.(Foto Artikel: Pernikahan anak di Bangladesh)
hp/ap (rtr)