Ormas Dilarang Melakukan Sweeping Selama Bulan Ramadan
24 Mei 2017"Saya sudah perintahkan untuk tindak tegas jika ada aksi sweeping, atau upaya paksa yang melanggar hukum," kata Kapolri Tito Karnavian pada rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, hari Selasa (23/05).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono juga menegaskan, polisi melarang ormas atau kelompok-kelompok tertentu melakukan aksi sweeping saat bulan Ramadan."Ormas dilarang sweeping, kepolisian akan memonitor kegiatan yang akan mengganggu bulan Ramdan, dengan patroli dan sambang," kata Argo Yuwono kepada Tempo Online. Warga diminta melapor ke kepolisian jika ada ormas yang melakukansweeping. "Kami tindak tegas kalau ada perbuatan yang melawan hukum," tandasnya.
Dulu, kelompok-kelompok radikal Front Pembela Islam (FPI) sering menggerebek tempat hiburan malam yang tetap buka selama bulan Ramadhan. Mereka menuduh tempat-tempat itu menjadi tempat perbuatan maksiat.
Namun aksi-aksi semacam itu belakangan berkurang, setelah pemerintah daerah menindak tegas pelanggar larangan penjualan alkohol dan pembukaan tempat huburan malam selama Ramadan.
Wakil Ketua Bidang Dakwah FPI Jakarta Utara, Mahdi Ba'bud menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Dia menegaskan, FPI tidak akan melakukan sweeping selama Ramadan.
"Polisi yang akan mengambil tindakan," katanya. "Kami hanya mengamati."
Untuk menghormati umat muslim yang sedang melakukan puasa, Pemerintah Provinsi Jakarta telah melarang sebagian tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadhan. Ada enam jenis hiburan yang dilarang buka selama Ramadan dan Idul Fitri 2017. Yaitu klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari lima jenis usaha yang disebut di atas.
Pengecualian diberlalukan untuk tempat hiburan yang berlokasi di hotel-hotel dan di pusat hiburan yang mendapat izin khusus. Misalnya klub malam yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat dan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit mendapat pengecualian dan diperbolehkan buka.Aturan serupa juga diberlakukan di banyak kota lain di Indonesia, yang berpenduduk mayoritas Muslim.
hp/ap (dpa, tempo.co.id)