Kabinet Jerman Akui Gender Ketiga di Kartu Identitas Resmi
15 Agustus 2018Undang-undang yang akan mulai berlaku akhir tahun ini memungkinkan kaum interseksual untuk mendaftarkan gender mereka sebagai "berbeda" atau "yang liyan."
Hingga saat ini, orang-orang dengan kondisi demikian hanya bisa mendaftarkan diri mereka sebagai tanpa gender.
Rancangan undang-undang ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang berpendapat bahwa sistem yang ada saat ini melanggar hak individu seseorang dan undang-undang antidiskriminasi.
Pengadilan memutuskan hal ini berdasarkan sebuah kasus di mana seorang penggugat hanya memiliki satu kromosom X, tanpa kromosom seks kedua.
Penggugat kala itu ingin mengubah gender mereka di akta kelahiran dari "perempuan" ke kategori ketiga, tetapi tidak berhasil.
Sebagaimana diketahui, perempuan memiliki dua kromosom X, sedangkan laki-laki memiliki satu kromosom X dan satu Y.
Para hakim berpendapat bahwa pihak berwenang harus memilih untuk tidak memasukkan identifikasi gender sama sekali dalam kartu identitas atau memungkinkan orang dalam situasi yang sama untuk memilih "jenis kelamin yang bukan laki-laki atau perempuan."
Keputusan ini masih membutuhkan persetujuan parlemen sebelum mulai berlaku.
Namun, Franziska Giffey, dari Partai Sosial Demokrat (SPD) Jerman yang aktif di bidang keluarga, memuji keputusan ini sebagai "langkah penting menuju pengakuan hukum orang-orang yang identitas gendernya bukan laki-laki atau perempuan."
Menteri Kehakiman Katarina Barley dari partai SPD juga menyambut baik rancangan RUU tersebut. Ia mengatakan "meski lama terlambat, kita akhirnya memodernisasi Undang-Undang Statuta Pribadi" dan "tidak ada yang boleh didiskriminasi karena identitas seksual mereka."
Kementerian Kehakiman juga mengindikasikan bahwa mereka akan menyusun undang-undang lain yang bertujuan menyingkirkan peraturan diskriminatif lainnya terhadap kaum interseksual.
ae (dpa, AP, KNA, epd)