1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Singgung Perang Ukraina

30 Desember 2022

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja. Menurut pemerintah, pertimbangannya adalah adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi ekonomi global, seperti resesi, inflasi akibat perang di Ukraina.

https://p.dw.com/p/4LYxJ
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko WidodoFoto: The Yomiuri Shimbun/AP/picture alliance

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kondisi global yang tidak menentu menjadi pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu tersebut.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12)

Airlangga juga menyinggung perang di Ukraina yang berdampak besar bagi kondisi dunia. Selain itu, krisis energi hingga krisis keuangan juga melanda sejumlah negara.

Jokowi singgung perang di Ukraina

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik, perang Ukraina Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim," ujar Airlangga. 

Airlangga menjelaskan putusan MK mengenai UU Ciptaker sangat berpengaruh terhadap dunia usaha. Dia menegaskan kepastian hukum menjadi salah satu yang harus diperhatikan.

"Terkait putusan MK, terkait UU Ciptaker ini sangat memengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri, di mana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker," ujar Airlangga.

"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," lanjut dia. (pkp/ha)

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Perang Ukraina Disinggung