1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Panglima Revisi Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna

27 September 2022

Perubahan persyaratan antara lain tinggi badan calon taruna diturunkan menjadi 160 cm dan usia bisa ditolerir dibawah 18 tahun. Alasan revisi ini untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

https://p.dw.com/p/4HOOM
Andika Perkasa, Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal Andika PerkasaFoto: Agung Pambudhy/detikcom

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan batas tinggi badan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Alasannya, agar banyak calon taruna-taruni yang bisa terakomodasi.

Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Andika menjelaskan alasannya merevisi aturan tinggi badan penerimaan calon taruna-taruni.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022).

Lebih akomodir kondisi umum remaja Indonesia

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," sambungnya.

Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

"Sebagai contoh tinggi badan dalam Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ungkap Andika.

Juga ada toleransi syarat usia calon taruna

Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya. (as)

Baca Selengkapnya di: Detik News

Alasan Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna