1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Saat Jakarta Bukan Ibu Kota, Usia Kendaraan Akan Dibatasi?

6 Mei 2024

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta punya kewenangan khusus, salah satunya soal lalu lintas. Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan.

https://p.dw.com/p/4fX2y
Ilustrasi penertiban kendaraan oleh polisi
Ilustrasi penertiban kendaraan oleh polisiFoto: Willy Kurniawan/REUTERS

Jakarta akan meninggalkan status Ibu Kota. Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kota ini akan membatasi usia kendaraan bermotor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, dalam waktu dekat Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota.

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.

Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. 

Dalam lembar Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dicontohkan, untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

"Pada faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 (dua puluh) juta unit yang bersumber dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, peraturan pembatasan kendaraan pribadi harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibu kota. Hal ini, menurut Gilbert, merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.

Katanya, aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Namun, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik."Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet," sebutnya belum lama ini. (pkp)


Baca selengkapnya di: detiknews

Jakarta Tinggalkan Status Ibu Kota, Usia Kendaraan Dibatasi