1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Indonesia Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO

28 November 2022

Luhut mengatakan Indonesia tengah menjalankan proses pengajuan banding atas kekalahan di WTO. Sementara Jokowi pastikan hilirisasi nikel jalan terus.

https://p.dw.com/p/4KA6y
Foto Gedung WTO di Jenewa
Foto: Fabrice Coffrini/AFP/Getty Images

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap hasil keputusan akhir World Trade Organization (WTO) perkara larangan ekspor nikel. Kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.

"Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," kata Arifin, saat rapat dengan Komisi VII di DPR RI, Senin (21/11/2022).

Dalam paparannya, tertulis bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994.

Melihat putusan itu, Arifin menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Pemerintah Indonesia juga beranggapan tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

"Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki keputusan hukum yang tetap, sehingga masih terdapat peluang untuk banding," tuturnya.

Adapun bunyi hasil final panel report dari WTO mengenai nikel, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.

"Final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember," bunyi putusan WTO.

Luhut: Kita lawan!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyikapi kalahnya dari gugatan larangan ekspor nikel di World Trade Organization (WTO) dengan perlawanan. Perlawanan ini dengan mengajukan banding.

"Ya kita lawan. Menurut saya, tidak adil. Jadi itu sebabnya kita bikin South-South Cooperation," kata Luhut di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11/2022).

South-South Cooperation (SSC) merupakan langkah untuk menyatukan suara dari negara-negara di wilayah selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.

Atas hal ini, Luhut mengatakan, Indonesia tengah menjalankan proses pengajuan banding. Namun, prosesnya akan memakan waktu cukup lama hingga 2028. "Kita lagi jalan banding dan itu masih jauh, bisa sampai tahun 2028 ya," ujarnya.

Luhut pun menegaskan kembali soal komitmen Indonesia untuk terus mendorong proses hilirisasi tambang di Indonesia demi meningkatkan nilai tambah. Menurutnya, tanpa adanya hilirisasi ekonomi RI tidak mampu seperti sekarang ini.

"Kenapa saya mesti harus ekspor ke kamu? Nilai tambahnya di tempatmu, baru kau kasih ke saya? Saya mesti bikin di negara saya dong, supaya nilai tambahnya seperti sekarang. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini," tegasnya.

Apa kata Jokowi?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia tetap melanjutkan program hilirisasi nikel. Hilirisasi tetap dilanjut meski World Trade Organization (WTO) menyatakan Indonesia kalah dalam perkara larangan ekspor nikel.

Indonesia memang melarang ekspor nikel dalam bentuk mentah. Tujuannya demi meningkatkan nilai jual dan pendapatan negara.

"Saat kita setop ekspor bahan mentah nikel, kita dibawa ke WTO, baru dua bulan lalu kita kalah. Tapi keberanian kita hilirisasi bahan-bahan mentah itulah yang terus kita lanjutkan meskipun kita kalah di WTO," kata Jokowi dalam acara Nusantara Bersatu, dikutip dari laman YouTube 2045 TV, Sabtu (26/11/2022).

Hilirisasi memang digencarkan Indonesia. Tahun 2045 Indonesia menargetkan GDP bisa mencapai US$ 7 triliun.

Percepatan hilirisasi terbukti membawa dampak pada nilai tambah negara, penyerapan negara kerja, dan mendorong industri akhir pemakai mineral nikel. (gtp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

RI Kalah Gugatan WTO soal Nikel, Menteri ESDM Ungkap Mau Ajukan Banding

RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO, Luhut: Kita Lawan!

Jokowi Pastikan Hilirisasi Nikel Jalan Terus Meski RI Keok di WTO