1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

UU Penistaan Agama Disorot

Hendra Pasuhuk22 November 2014

Organisasi hak asasi Amnesty International mendesak pemerintahan Jokowi meninjau lagi UU Penistaan Agama. Menurut Amnesty, UU itu bersifat represif dan sering hanya menyasar kelompok minoritas.

https://p.dw.com/p/1DrAI
Foto: Getty Images

Menurut Amnesty International, selama 10 tahun terakhir lebih 100 orang ditahan di Indonesia karena menyuarakan keyakinannya dengan cara damai. Sampai sekarang, masih ada sembilan orang yang dipenjara.

"Orang-orang diadili dan dipenjara sering hanya karena alasan remeh, seperti bersiul saat beribadah, atau karena mengutarakan pandangannya di media sosial, atau mengklaim bahwa mereka menerima wahyu dari Tuhan," kata Rupert Abbott, Wakil Direktur Program Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty Internasional.

Amnesty International menyebutkan, jumlah kasus penistaan agama yang berakhir dengan sanksi hukum meningkat drastis selama 10 tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Seringkali, rumor dan tuduhan-tuduhan saja sudah cukup untuk menghadapkan seseorang ke pengadilan berdasarkan undang-undang blasphemy (penistaan agama)," kata Rupert Abbott.

Kebebasan beragama terancam

"Naiknya jumlah kasus yang menerapkan undang-undang blasphemy harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yaitu ketika penghormatan terhadap kebebasan beragama makin pudar," demikian Amnesty International.

Menurut Rupert Abbott, UU Penistaan Agama di Indonesia lebih sering menyengsarakan kelompok agama minoritas.

"Selama 10 tahun terakhir, kelompok minoritas makin sering jadi korban serangan massal, dan pelakunya jarang dikenakan sanksi," kata Amnesty.

Rupert Abbott selanjutnya mengatakan, ia berharap pemerintahan baru dibawah Presiden Jokowi akan memperbaiki situasi hak asasi manusia di Indonesia. Ia menyatakan "hati-hati optimistis", bahwa era baru Jokowi akan membawa perbaikan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Salah satu kasus yang disorot Amnesty International adalah Alexander An, seorang PNS yang divonis penjara 2,5 tahun dan denda senilai Rp100 juta tahun 2012. Penyebabnya, Alexander menulis komentar di akun Facebooknya bahwa Tuhan tidak ada.

Awal 2011, tiga warga Ahmadiyyah mati secara mengenaskan setelah dianiaya oleh massa di Cikeusik, Provinsi Banten. Serangan itu terjadi di bawah pengamatan aparat keamanan setempat.

hp/yf (afp/dpa)