Hukuman Terhadap Pelaku Pembunuhan Massal di Srebrenica
19 April 2004Iklan
DEN HAAG
Mahkamah penjahat perang PBB dalam proses
banding mengukuhkan tuduhan terhadap Jenderal
asal Bosnia-Serbia, Radislav Krstic, atas
pembantaian di Srebrenica tahun 1995 lalu.
Dengan demikian mahkamah penjahat perang di Den
Haag memutuskan, pembantaian di bekas kawasan
perlindungan PBB tersebut, sebagai aksi
pembunuhan massal. Mahkamah penjahat perang
bulan Agustus tahun 2001 lalu untuk pertama
kalinya menyatakan seorang tertuduh bersalah
dalam pembunuhan massal, dan Krstic dijatuhi
hukuman penjara selama 46 tahun.
Mahkamah penjahat perang PBB dalam proses
banding mengukuhkan tuduhan terhadap Jenderal
asal Bosnia-Serbia, Radislav Krstic, atas
pembantaian di Srebrenica tahun 1995 lalu.
Dengan demikian mahkamah penjahat perang di Den
Haag memutuskan, pembantaian di bekas kawasan
perlindungan PBB tersebut, sebagai aksi
pembunuhan massal. Mahkamah penjahat perang
bulan Agustus tahun 2001 lalu untuk pertama
kalinya menyatakan seorang tertuduh bersalah
dalam pembunuhan massal, dan Krstic dijatuhi
hukuman penjara selama 46 tahun.