1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Hati-hati PNS Nyinyir di Medsos Bisa Dipecat

15 Oktober 2019

Sejak tahun 2018, BKN telah mengeluarkan surat edaran imbauan agar PNS tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ancaman hukumannya beragam, mulai dari teguran, penundaan naik pangkat dan gaji, hingga pemecatan.

https://p.dw.com/p/3RHpu
WhatsApp - Instant-Messaging-Dienst
Foto: picture-alliance/N. Ansell

Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi. Dengan mudah, banyak orang yang mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya.

Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus jadi yang utama. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Apa saja hukumannya?

Paling berat bisa dipecat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyatakan, hukuman yang menanti pun beragam. Mulai dari hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji.

"Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," papar Ridwan kepada detikcom, Senin (14/10).

Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah PNS akan diberhentikan kerja, alias dipecat.

"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," ucap Ridwan.

Baca juga: Residu Pilpres di Balik Tuduhan "Rekayasa" Penusukan Wiranto

Menyukai postingan nyinyir bisa dihukum

Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK, tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS, yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum.

Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.

"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f.

PNS juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.

Baca juga: Pakar: Fungsi Buzzer Bukan Untuk Menyebarkan Berita Bohong

990 kasus netralitas PNS, mayoritas nyinyir di medsos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019.

Hal itu berarti pula sejak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi beragam kasus pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data yang dimiliki BKN, seperti dikutip detikcom, pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial. Mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.

Larangan PNS nyiyir sudah ada sejak 2018

Sejak 2018, BKN sendiri sudah melakukan pencegahan untuk hal ini. Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk memantau bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.

"Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN," ujar Ridwan kepada detikcom, Senin (14/10/2018).

(Ed: pk/ts)

Baca selengkapnya di: detiknews

PNS Masih Berani Nyinyir di Medsos? Bisa Dipecat Lho