1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Hari Pertama PSBB Transisi, Sejumlah Titik Kembali Ramai

5 Juni 2020

Kegiatan perkantoran, transportasi, olahraga dan rumah ibadah kembali dibuka secara bertahap dalam masa PSBB transisi. Angkutan umum hanya 50 persen kapasitas, sedangkan jemaah masjid bawa kantong alas kaki sendiri.

https://p.dw.com/p/3dHw7
Satu pasar swalayan di Jakarta
Foto: picture-alliance/AP Photo/T. Syuflana

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi mulai berlaku di DKI Jakarta, hari ini Jumat (05/06). Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah aturan dan larangan selama penerapan PSBB masa transisi, mulai dari kegiatan perkantoran, transportasi, pendidikan hingga olahraga.

Dalam masa transisi ini semua kegiatan akan dibuka secara bertahap. Namun, tak bisa dilakukan seperti sebelum COVID-19 belum mewabah di Indonesia.

Misalnya soal kapasitas. Pada dasarnya, setiap tempat kegiatan tidak boleh penuh 100 persen, melainkan maksimal hanya 50 persen kapasitas tempat kegiatan. Jaga jarak juga harus diterapkan.

"Angkutan umum seperti yang disampaikan 50 persen kapasitas. Jadi MRT, TransJakarta, akan beroperasi dengan jam normal, dengan headway yang singkat, tetapi kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen," sebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menjelaskan soal aturan kapasitas di angkutan massal.

KRL kembali dipadati penumpang

Kondisi kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bogor menuju Jakarta Kota di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari pertama tampak padat. Terlihat ada penumpukan di dalam kereta, khususnya untuk penumpang yang berdiri.

Pantauan detikcom, Jumat (5/6/2020), KRL dari Stasiun Bogor berangkat menuju Jakarta Kota, sekitar pukul 06.32 WIB. Kondisi di dalam KRL dari Stasiun Bogor sudah cukup penuh. Semua kursi yang disediakan sudah hampir penuh diduduki penumpang KRL.

PT KCI mengimbau penumpang mematuhi marka atau penanda jaga jarak yang ada di kereta.

"Patuhi marka di dalam KRL baik yang duduk ataupun berdiri. Kami sudah lakukan pembatasan-pembatasan masuk peron dan KRL, harapannya penumpang bisa patuh marka," kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Jemaah salat Jumat, bawa kantong sendiri untuk simpan alas kaki 

Pemprov DKI Jakarta memberikan 6 poin protokol di rumah ibadah. Salah satu poinnya adalah peniadaan tempat penitipan alas kaki di masjid/musala dan jemaah harus membawa tempat untuk memasukkan alas kaki serta membawa masuk alas kaki ke masjid/musala.

Selain itu, setiap jemaah diwajibkan membawa sajadah atau alas salat. Sebab, masjid/musala tidak boleh menggunakan karpet atau permadani.

Berikut protokol rumah ibadah dari Pemprov DKI:
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1m) antarorang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
- Bagi masjid/musholla:
> Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
> Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa sendiri kantong/tas dan membawa alas kakinya masing-masing.

(pkp/gtp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Catat! Ini Aturan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jakarta

KRL Bogor-Jakarta Padat Pagi Ini, Penumpang Berdiri Tak Jaga Jarak

Jemaah Salat Jumat di DKI, Bawa Kantong Sendiri untuk Simpan Alas Kaki