1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hakim MK: Apa Iya Kita Panggil Presiden RI? Kurang Elok

5 April 2024

Salah satu hakim MK, Arief Hidayat, mengatakan dirinya punya pemahaman mendalam soal sengketa Pilpres dan Pileg. Namun, kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo ke sidang sengketa Pilpres 2024, dirasa kurang elok.

https://p.dw.com/p/4eRuL
Sidang sengketa Pilpres 2024
Lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, JakartaFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan kurang elok jika memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowi berstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Arief awalnya mengatakan dirinya sudah tiga kali ikut mengadili sengketa Pilpres dan Pileg di MK. Dia mengatakan dirinya punya pemahaman mendalam soal sengketa Pilpres dan Pileg.

"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (05/04).

Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menyinggung soal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi hingga penyelenggara Pemilu seperti KPU.

Dia juga mengungkit soal dugaan cawe-cawe Jokowi dalam Pemilu. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu dalil dalam permohonan pemohon.

"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?' kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.

Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. Dia mengatakan hal ini dilakukan untuk mendapat jawaban dari dalil-dalil pemohon.

"Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara, yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," ujarnya. (ha)

Baca selengkapnya di: Detik News

Hakim MK: Apa Iya Kita Panggil Presiden RI? Kelihatannya Kan Kurang Elok