Fatwa MUI: "Bakar Hutan Haram Hukumnya"
14 September 2016Majelis Ulama Indonesia menyatakan "haram" bagi umat Islam, yang sengaja menyebabkan kebakaran hutan atau lahan perkebunan: "Al-Quran menyatakan bahwa kami tidak diperbolehkan untuk merusak lingkungan. Dan pembakaran hutan menyebabkan kerusakan tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat – hingga negara tetangga," ujar Huzaimah Tahido Yanggo, kepala dewan fatwa MUI.
Dikutip dari Republika, berikut poin fatwa yang diajukan MUI:
1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.
2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.
3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.
4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.
5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan
6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.
Kebakaran hutan dan kabut asap terjadi setiap tahun di pulau Sumatera dan Kalimantan selama musim kemarau. Pembakaran dilakukan biasanya sebagai cara yang dianggap cepat dalam membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
Kebakaran tahun 2015 merupakan salah satu insiden terburuk yang efeknya bukan hana di rasakan di Indonesia, namun juga Malaysia dan Singapura, dimana warganya ikut tersedak asap selama berminggu-minggu.
Kementerian lingkungan menyambut baik
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyambut fatwa MUI itu dan berharap agar para ulama mau menyebarkan berita itu ke masyarakat lokal: "Yang paling penting adalah tindak lanjutnya, yakni mengkomunikasikannya kepada publik"
Fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong ketaatan umat atas fatwa tersebut . Tapi masih belum jelas apakah fatwa terbaru itu memiliki dampak atas masalah ini.
Melarang Perburuan Liar Hewan Langka
MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa untuk melindungi lingkungan, termasuk di antaranya melawan perburuan liar dan perdagangan hewan langka. Langkah berikutnya adalah upaya mencegah terulangnya bencana kabut tahun lalu.
Pemerintah berencana untuk menghentikan pemberian konsesi lahan baru bagi perkebunan kelapa sawit dan membentuk lembaga baru untuk mengembalikan keberadaan jutaan hektar lahan gambut yang kaya karbon, namun rentan terhadap kebakaran ini.
ap/yf(afp/republika)