1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Duterte Minta Jokowi Ampuni Terpidana Mati Narkoba

9 September 2016

Kendati menghalalkan pembunuhan ekstra yudisial terhadap pengguna narkoba di negeri sendiri, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengaku tetap meminta Presiden Jokowi mengampuni terpidana mati narkoba, Mary Jane Veloso.

https://p.dw.com/p/1Jz5r
Indonesien Jakarta - Rodrigo Duterte und Joko Widodo
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara

Presiden Filipina Rodrigo Duterte hari Jumat (9/9) bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk meminta pengampunan bagi Mary Jane Veloso, warga negara Filipina yang masuk dalam daftar eksekusi mati lantaran penyeludupan narkoba. "Saya akan bertanya pada Presiden Widodo dengan cara terhormat dan sopan," ujarnya jelang lawatan ke Indonesia.

"Tapi jika permohonan saya ditolak, maka saya siap menerimanya." Rodrigo Duterte yang melancarkan perang berdarah melawan bisnis narkoba di Filipina berada dalam posisi pelik ihwal nasib Mary Jane.

Di satu sisi ia tidak ingin memberikan angin pada pihak yang mengritisi pelanggaran HAM oleh aparat pemerintah dalam perang narkoba, namun di sisi lain ia harus mengajukan permohonan pengampunan buat terpidana narkoba.

In Indonesien zum Tode verurteilten Philippina Mary Jane Veloso
Terpidana mati narkoba Filipina di Indonesia, Mary Jane VelosoFoto: picture-alliance/dpa/Bimo Satrio

Duterte Hormati Hukum Indonesia

Saat ini kepolisian Filipina tercatat telah membunuh lebih dari 1.000 tersangka pengguna atau pedagang narkoba. Sementara sekitar 1.391 korban tewas masih berusaha diidentifikasi. Filipina dihujani kecaman menyusul pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan aparat.

Di Indonesia Duterte antara lain dijadwalkan menemui komunitas Filipina di hotel Shangrila, Jakarta. Namun sang presiden tidak akan bertemu dengan Mary Jane menyusul jadwal yang padat, dalih Kementerian Luar Negeri Filipina.

"Saya tidak meragukan sistem hukum di Indonesia," ujarnya. "Tetap saya akan berterimakasih bahwa Janes diperlakukan dengan baik. Bagaimanapun juga kita memiliki hukum yang harus ditaati."

rzn/yf