1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Draf PKPU: Penetapan Caleg Terpilih Paling Lambat 8 Juni

11 Januari 2024

KPU merancang jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih paling lambat dilakukan 8 Juni 2024.

https://p.dw.com/p/4b6Ww
Foto ilustrasi surat suara untuk Pemilu 2024
Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari. KPU merancang jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih paling lambat dilakukan pada 8 Juni.

Hal itu diketahui dari draf rancangan PKPU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilakukan setelah KPU memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.

"Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar PHPU Pemilu legislatif dalam hal ini sama nanti akan dibuktikan dengan BRPK (buku resigster perkara di MK)," kata Idham dalam uji publik 3 Rancangan PKPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/01).

"Terdapat permohonan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK maksudnya berkenaan dengan PHPU," sambung dia.

Idham mengatakan berdasarkan peraturan MK Nomor 5 tahun 2023, pada lampiran I pembacaan putusan MK terhadap permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4-5 Juni 2024. Maka, kata dia, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024.

"Jadi dengan demikian KPU baru akan menetapkan perolehan suara partai atau peroleh suara kursi atau penetapan caleg terpilih itu paking lambat pada 8 Juni 2024," ujarnya.

Idham mengatakan hasil perolehan suara partai di Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap pemilihan kepala daerah. Dia menyebut hasil Pemilu 2024 menjadi syarat untuk pengajuan bakal pasangan calon kepala daerah.

"Tentunya hasil pemilu serentak ini akan menjadi prasyarat untuk pengajuan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur parpol atau jalur parpol," tuturnya. (ha)

 

Baca selengkapnya: Detik News

Draf PKPU: Penetapan Caleg Terpilih Paling Lambat 8 Juni 2024