1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Dishub DKI Jakarta Larang Skuter Listrik Saat CFD

13 November 2019

Dinas Perhubungan DKI Jakarta larang penggunaan skuter listrik saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day. Skuter listrik juga dilarang melintasi trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

https://p.dw.com/p/3SuiH
Köln | Tier  E-Scooter stehen zum Aufladen in einer Halle
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Skuter listrik dianggap masih menggunakan motor sehingga tak bisa disesuaikan dengan sepeda.

"Namanya Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Skuter itu kan menggunakan motor listrik," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).

Syafrin pun mengaku sedang membuat peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Akan ada beberapa pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Ada beberapa kajian teknis yang akan kita atur, contoh usia (pengguna) berapa tahun. Masih disusun, nanti setelah selesai kita sampaikan," ucap Syafrin.

Baca jugaKendarai Skuter Listrik di Trotoar Singapura, Siap-siap Dipenjara!

Dilarang digunakan di atas trotoar dan JPO

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga melarang penggunaan skuter listrik di trotar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). Skuter listrik diperbolehkan berjalan di jalur sepeda.

"Mereka boleh di jalur sepeda kalau di jalan umum," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi detikcom, Rabu (13/11/2019).

Namun, ada pengecualian untuk trotoar yang sebelumnya telah ada perjanjian dengan perusahaan penyedia sewanya. Salah satunya di area Gelora Bung Karno (GBK).

"Tidak diperbolehkan kecuali areal jalur sepeda. Contoh mereka kerja sama dengan GBK kan ada di internal GBK ada pengelolanya silahkan (di trotoar). Tapi begitu masuk areal publik, yang digunakan fasos fasum seperti trotoar, HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor), JPO, mereka tidak boleh," ucap Syafrin.

Diketahui, Pemprov DKI mengambil sikap setelah skuter listrik ramai dipakai di jalan protokol Jakarta. Kini, skuter listrik dilarang beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, ataupun saat car free day (CFD).

Dishub DKI telah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skuter listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11). Itu karena banyak pengguna skuter listrik terekam CCTV sedang melintas di JPO Sudirman.

"Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/11).

Baca juga:Panitia Oktoberfest Larang Penggunaan Skuter Listrik Selama Festival Berlangsung 

Dua orang tewas

Sebelumnya, pengguna skuter listrik kecelakaan saat melintas di kawasan Senayan. Korban meninggal akibat kecelakaan itu dua orang. Dishub DKI menginformasikan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (10/11) dini hari.

"Dua orang meninggal," kata Kadishub DKI, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu korban meninggal bernama Ammar Nawwar Tridarma (18). Kakak Ammar, Alan, menceritakan peristiwanya.

Saat kejadian, Ammar menyewa skuter listrik bersama 5 orang temannya. Ketika sedang berkendara beriringan di sisi kiri jalan dan hendak belok, mereka ditabrak oleh mobil.

"Info pada saat rombongan belok ke kiri, tiba-tiba ada mobil melaju sangat kencang dan menabrak dari belakang rombongan adik saya. Mobil mengenai seluruh rombongan," kata kakak korban, Alan ketika dihubungi.

Saat itu, korban dibawa ke RSAL Mintohardjo. Ammar mengalami pendarahan di otak dan dada kanan memar karena benturan. Dia meninggal pada Minggu (10/11) pagi. Selain Ammar, temannya yang bernama Wisnu juga mengalami pendarahan di otak. Sempat kritis, Wisnu meninggal pada Selasa (12/11).

"Wisnu sempat kritis, kemarin meninggal," kata Alan. (Ed: rap/pkp)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Alasan Dishub DKI Larang Skuter Listrik Digunakan Saat CFD

Dilarang di Trotoar-JPO, Skuter Listrik Boleh Pakai Jalur Sepeda

Pengguna Skuter Listrik yang Tewas karena Kecelakaan di Senayan 2 Orang