Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis PCR, Luhut: Kampungan!
15 November 2021Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal rencana laporan polisi yang dilayangkan kepadanya atas dugaan terlibat bisnis PCR. Luhut menyikapi dingin rencana laporan tersebut.
"Ya tidak apa-apa. Tidak ada masalah, kan gampang aja nanti diaudit aja," kata Luhut usai menghadiri agenda mediasi laporannya ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11).
Luhut mengaku menghargai hak orang lain untuk melaporkannya ke polisi. Namun, dia menyebut tiap laporan itu harus disertai fakta dan bukti kuat.
"Kita juga harus belajar bicara itu dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor. Itu kan kampungan kalau bicara katanya-katanya kan capek-capekin aja hanya untuk cari popularitas. Paling mudah kan suruh dia audit. Saya juga sudah bilang audit aja segera," ujar Luhut.
Dugaan Luhut dan Erick terima untung bisnis PCR
Isu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR semakin meruncing. Keduanya kini bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan itu akan dilayangkan oleh LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB. Luhut dan Erick dilaporkan atas dugaan terlibat dan menerima untung dalam bisnis PCR.
"Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM) ingin menyampaikan bahwa para aktivis ProDemokrasi yang tergabung dalam ProDEM akan melakukan pelaporan terkait bisnis pengadaan PCR ke Polda Metro Jaya terhadap Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/11).
Iwan belum memerinci soal laporan yang akan dilayangkan hari ini. Dia mengaku akan membeberkan bukti-bukti laporannya nanti di Polda Metro Jaya.
Iwan hanya mengatakan pihaknya bakal melaporkan Luhut dan Erick atas dugaan pelanggaran pidana di UU Nomor 28 tahun 1999.
"(Dilaporkan) atas Dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya. (Ed: ha/rap)
Baca selengkapnya di: Detik News
Luhut Respons Rencana Dirinya Dipolisikan soal isu Bisnis PCR: Kampungan!