1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dewan HAM PBB Sepakati Resolusi Mengenai Laporan Goldstone

16 Oktober 2009

Dewan HAM PBB mengutuk pelanggaran HAM selama perang Gaza seperti yang disimpulkan dalam laporan Goldstone. Jumat (16/10) dewan PBB itu memutuskan sebuah resolusi terkait dengan dukungan 25 dari 47 suara anggota dewan.

https://p.dw.com/p/K8nI
Logo Dewan HAM PBBFoto: dpa

Hingga akhir persidangan, Israel menentang resolusi itu. Sebelum pemungutan suara di Dewan HAM PBB di Jenewa hari Jumat (16/10), duta besar Israel untuk PBB, Aharon Yaar sekali lagi menegaskan bahwa laporan Goldstone berpihak dan bias, sama dengan teks resolusi dan Dewan HAM PBB itu sendiri: "Di dewan ini masih ada anggota yang tidak peduli pada laporan, pada hak asasi, pada hak untuk mempertahankan diri dan masalah aktual yang dihadapai negara-negara demokrasi dalam memerangi teror."

Pada sidang Dewan HAM PBB itu, Israel mendapat dukungan dari Amerika Serikat. Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, duta besar AS untuk PBB, Douglas Griffiths mengupayakan agar resolusi ditolak: "Kami menyesalkan bahwa Dewan HAM PBB bertindak terlalu cepat, ketimbang melakukan pertimbangan yang bijaksana. Meskipun kami berbicara tentang sebuah laporan setebal 557 halaman yang dampaknya sangat luas."

UN Gaza Israel Richard Goldstone mit Gaza-Bericht
Hakim Richard GoldstoneFoto: AP / United Nations

Kecaman terhadap Israel

Rancangan resolusi itu diprakarsai Palestina yang didukung oleh negara-negara Islam. Kelompok ini dan negara-negara berkembang merupakan mayoritas Dewan HAM. Resolusi itu berisikan kecaman terhadap Israel karena menolak melakukan kerja sama dengan penyidik khusus PBB Goldstone. Tudingan terhadap kelompok Palestina bersenjata tidak tercantum dalam resolusi itu.

Dewan HAM PBB menugaskan hakim Afrika Selatan, Richard Goldstone untuk memeriksa pelanggaran HAM selama perang Gaza. Dalam laporannya disimpulkan bahwa kejahatan perang telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang bertikai, yaitu Israel dan Palestina. Goldstone menyikapi rancangan resolusi itu dengan gusar, karena tidak memuat tuduhan terhadap Palestina. Ia mengatakan, laporannya telah disalahgunakan.

Israel cela resolusi Dewan HAM PBB

Dalam resolusinya itu Dewan HAM PBB memang sangat mendukung laporan Goldstone. Hal ini disambut baik oleh organisasi hak asasi "Human Rights Watch" seperti yang diutarakan oleh juru bicaranya Julie de Rivero. Ia mengatakan, adalah penting bahwa Dewan HAM PBB mendukung laporan Goldstone sepenuhnya dan bahwa hampir semua pemerintahan menekankan, laporan itu serius dan harus ditanggapi sungguh-sungguh serta ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Di Israel, kecaman keras atas resoluisi itu bermunculan. Menteri ilmu pengetahuan Israel Daniel Hershkowitz dari partai nasionalis bergaris keras mengatakan, keputusan dewan mengenai laporan Goldstone kembali menunjukkan adanya mayoritas otomatis dari negara-negara Arab di berbagai dewan PBB. Dan ia menuduh, mayoritas tersebut memungkinkan lolosnya resolusi menentang Israel. Menteri Dalam Negeri Eli Jishai menyebut resolusi itu sebagai keputusan anti Israel.

Krieg Gaza
Perang GazaFoto: AP

DK PBB diharapkan tangani laporan Goldstone

Sedangkan Palestina menyambut baik resolusi tersebut. Seorang juru bicara Hamas, Sami Abu Suhri mengatakan, yang terpenting adalah langkah berikutnya dan memastikan, penjahat-penjahat zionis diseret ke pengadilan. Sementara seorang pemimpin Hamas di Suriah, Musa Abu Marzuk mengemukakan, organisasinya akan bekerja sama dengan PBB dalam upaya memeriksa tuduhan terhadap Hamas. Pemerintah Otonomi Palestina di Ramallah juga merasa puas dengan resolusi Dewan HAM PBB itu.

Pengesahan resolusi Dewan HAM di Jenewa itu berarti bahwa sidang umum PBB di New York harus menangani laporan Goldstone itu. Sekjen PBB Ban Ki Moon dituntut untuk mengupayakan agar Dewan Keamanan PBB juga menangani laporan Goldstone. Dalam laporan itu tercantum semacam ultimatum bahwa dalam waktu enam bulan, DK PBB hendaknya memutuskan apakah Israel dan Palestina melakukan pemeriksaan yang semestinya atas kejahatan perang seperti yang disimpulkan dalam laporan Goldstone. Bila tidak, DK PBB harus melaporkannya kepada Mahkamah Internasional di Den Haag. Namun diperkirakan, AS akan menggunakan hak vetonya untuk mencegah campur tangan Mahkamah Internasional.

Mathias Zahn/Christa Saloh

Editor: Ging Ginanjar