Dewan HAM PBB Bahas Indonesia
13 Maret 2008Para korban utamanya adalah para tahanan, narapidana dan mereka yang dituduh sebagai pelanggar peraturan-peraturan daerah. Begitu disebut dalam laporan Manfred Novak, pelapor khusus Perserikatan Bangsa Bangsa PBB untuk urusan penyiksaan.
Laporan itu disampaikan dalam sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pekan ini. Rafendi Djamin dari Human Rights Working Groups yang hadir di sidang itu mengggambarkan:
"Itu berkaitan dengan kenyataan bahwa praktek penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi merupakan praktek yang sangat meluas di kantor-kantor kepolisian atau pun fasilitas non kepolisian di daerah-daerah, rumah-rumah penampungan non kepolisian berkaitan dengan peraturan daerah adanya rumah-rumah penumpangan yangs sebetulnya bisa sama dengan situasi tahanan. Itu yang dilihat sebagai suatu hal yang memprihatikan."
Hal lain yang disorot oleh pelapor khusus PBB urusan penyiksaan dalam sidang ini adalah aparat pelaku penyiksaan seakan tidak tersentuh hukum. Para tahanan dan yang dituduh melanggar hukum seakan bisa diperlakukan semenan-mena. Dan lebih parahnya, tidak bisa mengadukan pelanggaran HAM itu. Kembali Rafendi Djamin, yang menyimak langsung penyampaian laporan Manfred Novak:
"Dari seri Legislasi dalam hal perundangan-undangan kita, belum ada-nya harmonisasi perundangan perihal undang-undang pidana untuk mengkriminalkan para pelaku pemnyiksaan sesuai Konvensi Anti Penyiksaan. Akibatnya tidak pernah ada aparat yg dihukum. Juga tidak adanya "complain mechanisms" yang dilembagakan secara resmi.."
Manfred Novak dalam laporan itu merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mereformasi hukum pidana, agar lebih sesuai dengan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Bisa diduga, pemerintah Indonesia langsung membantah dan bahkan mengecam laporan itu. Manfred Novak yang mengunjungi Indonesia bulan November lalu, dituduh tidak berusaha berdialog dengan pemerintah Indonesia dalam menyusun laporan dan kesimpulannya. Di lain sisi, pemerintah menyatakan, tidak banyak hal barui dari laporan itu, karena banyak yang sebelumnya sudah dimuat di berbagai media massa.
Bahkan pemerintah mempermasalahkan gaya kunjungan Novak ke Indonesia. Reaksi pemerintah seperti itu banyak dipertanyakan para aktivis HAM. Kembali Rafendi Djamin:
"Reaksi Indonesia, yang bahkan menuduh gaya Novak yang katanya melanggar Code of Conduct. Sedangkan substansinya diabaikan. Hal itu memang sering dilakukan negara-negara yang sering melanggar HAM untuk membatasi prosedur dalam mengawasi pelanggaran HAM ini".
Sidang Dewan HAM PBB ini juga membahas hasil kunjungan pelapor khusus PBB tentang HAM Hina Jilani. Yang banyak disorot adalah kekerasan terhadap para pembela HAM Indonesia.