Pemilih Baru, Cek Cara Pilih dan Pindah Memilih Pemilu 2024
12 Januari 2024Pada ajang Pemilu 2024, ada 205 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih lanjut, sebanyak 55% pemilih datang dari generasi muda.
Waktu pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Agar tidak kebingungan, simak yuk cara memilih pada Pemilu 2024.
Bagaimana jika sedang kuliah di luar kota?
Kamu mahasiswa rantau? Tak perlu khawatir, karena KPU juga menyediakan opsi pindah memilih bagi mahasiswa yang sedang berkuliah di luar domisili sesuai identitas KTP. Pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Untuk melakukan pindah pemilih, kamu harus mengirimkan dokumen dan mengikut tata cara di bawah ini.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024:
- KTP-el atau KK
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan
- Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah
Syarat pemilih dalam Pemilu 2024
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan. Surat tersebut nantinya yang akan dibawa ke TPS beserta KTP elektronik untuk diberikan kepada petugas KPPS.
Setelah memenuhi persyaratan, pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk melakukan pencoblosan di TPS.Itulah cara memilih serta pindah memilih di Pemilu 2024. Siap gunakan hak pilihmu?
(pkp)
Baca selengkapnya di:detiknews
Cara Memilih dan Pindah Memilih di Pemilu 2024, Pemilih Baru Wajib Cek!