1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel

10 Oktober 2022

Pelimpahan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dari Kejagung ke PN Jaksel dilakukan hari ini (10/10). Pihak PN Jaksel pun melakukan persiapan mulai dari administrasi penerimaan hingga koordinasi pengamanan persidangan.

https://p.dw.com/p/4Hy5c
Ferdy Sambo
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (10/10). Pihak PN Jaksel pun menyebut telah mempersiapkan beberapa hal.

"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Minggu (09/10).

Djuyamto menerangkan pihaknya mendapat informasi bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini (10/10). Djuyamto menyebut pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

"Iya (pelimpahan Senin), kalau tidak ada perubahan. Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan," kata Djuyamto.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas Ferdy Sambo dkk hari ini (10/10) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan.

"Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Senin (10/10). Meski begitu, belum diketahui kapan waktu pelimpahan tersebut. Ia mengatakan pihak jaksa penuntut umum masih mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas dakwaan tersebut.

"Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

"Makanya hari Senin (10/10) sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (05/10).

Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini. Pasalnya, perkara ini menjadi perhatian masyarakat dan Presiden Jokowi. "Karena kami yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan juga Presiden," tuturnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

IPW minta Bareskrim periksa Sambo soal private jet Brigjen Hendra

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri untuk turut memeriksa Ferdy Sambo terkait penggunaan private jet oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. IPW menduga ada perintah dari Sambo atas penggunaan jet pribadi itu.

Brigjen Hendra sendiri telah diperiksa oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pada Jumat (07/10) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran adanya dugaan gratifikasi.

"Kalau Bareskrim sudah menyelidiki, harusnya penyelidikan itu komprehensif. Artinya komprehensif dan profesional, maka yang akan diperiksa juga termasuk pihak yang terkait dengan kasus awal yang terjadi yaitu FS," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (10/10).

"FS terkait kematian Brigadir Josua, Hendra sebagai bawahan FS diperintah oleh FS. Maka, Ferdy Sambo wajib dimintai keterangannya terkait private jet tersebut," tambahnya.

Sugeng mengatakan penyidik harus mempertanyakan apakah benar Brigjen Hendra menggunakan private jet atas perintah Sambo atau bukan. Lalu, penyidik juga disarankan untuk menelusuri soal anggaran dinas tersebut.

"Apa yang dimintai keterangan, ada dua hal. Pertama, benarkah Ferdy Sambo memerintahkan atau menugaskan Hendra untuk menemui keluarga josua. Kedua, apakah teknis pemberangkatan diatur juga menggunakan alat transportasi apa, biaya dinas apakah disiapkan?" ujarnya.

"Ketiga, mengenai apakah penggunaan pesawat jet tersebut dibicarakan dalam penugasan tsb atau diserahkan sepenuhnya kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Ini poin penting untuk didalami," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri telah meminta keterangan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan terkait penggunaan pesawat jet pribadi. Diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan telah dilaksanakan pada Jumat (07/10) lalu.

"BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," kata Cahyono, seperti dilansir Antara, Minggu (09/10).

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, tempat mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri itu ditahan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara penembakan Brigadi J.

"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Cahyono. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini

IPW Minta Bareskrim Periksa Sambo soal Private Jet Brigjen Hendra