Belanda Resmi Larang Burka di Gedung Publik
1 Agustus 2019Geert Wilders, pimpinan partai populis kanan Belanda dipastikan tersenyum lebar pada hari ketika larangan burka yang digagas partainya pada 2005 silam, mulai diberlakukan secara resmi. Mulai tanggal 1 Agustus 2019 setiap bentuk penutup wajah, burka niqab atau juga helm motor "full face" dilarang dikenakan di gedung-gedung dan moda transportasi publik.
Siapapun yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 150€ atau sekitar Rp. 2,3 juta. Meski demikian penggunaan burka atau kain penutup wajah jenis lain di tempat-tempat terbuka masih diizinkan.
Baca juga:Komisi HAM PBB: Larangan Burka di Perancis Langgar HAM
Larangan memakai burka di Belanda digodok selama hampir 14 tahun sebelum diputuskan oleh parlemen Belanda pada Juni 2018 silam. Larangan ini berlaku untuk waktu terbatas setelah melalui evaluasi.
Namun tidak jelas apakah larangan burka akan bisa ditegakkan sepenuhnya. Saat ini sejumlah pemerintah kota, termasuk rumah sakit, operator transportasi publik dan kepolisian mengklaim tidak akan menaati aturan tersebut.
Walikota Amsterdam Femke Halsema mengatakan kepada stasiun televisi lokal AT5 pada tahun lalu, pihaknya tidak berniat menegakkan larangan burka di kotanya. demikian dilansir surat kabar Politico, menanggapi pemberlakuan aturan baru itu. Pemerintah kota Rotterdam dan Utrecht juga berniat mengambil langkah yang sama.
Sejauh ini tidak ada angka pasti berapa jumlah perempuan yang mengenakan burka di Belanda. Sejumlah media menyebut angkanya hanya berkisar antara 200 hingga 400 orang.
Larangan memicu kontroversi
Larangan burka berulangkali dikritik lantaran dinilai berpotensi menyudutkan perempuan muslim, sehingga mereka tidak lagi bisa keluar rumah lantaran mengkhawatirkan presekusi. Selain itu larangan ini juga berpeluang memicu gelombang "penangkapan oleh warga," yakni ketika penduduk memanggil polisi untuk menangkap perempuan bercadar.
Baca juga:Larangan Bercadar di Kampus UIN Kalijaga Tuai Kontroversi
Belanda menjadi negara terakhir yang memberlakukan larangan burka. Saat ini sebanyak 15 negara sudah menerbitkan aturan serupa, termasuk Maroko dan Tunisia di Afrika Utara yang berpenduduk mayoritas muslim. Adapun di Eropa, Perancis dan Belgia sudah lebih dulu menerapkan larangan mengenakan burka atau niqab.
Denmark misalnya menetapkan denda hingga 1.340 Euro atau setara dengan Rp. 20 juta bagi yang melanggar. larangan itu Menurut statistik kriminal teranyar, sebanyak 39 kasus pelanggaran burka telah dibuka terhadap 22 perempuan.
rzn/as (dpa, politico, cnn)