1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Travel

Batal Mudik, Warga Urus Pengembalian Uang Tiket Perjalanan

9 Mei 2020

Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri, ratusan warga yang batal mudik akibat pandemi corona berupaya mengurus pengembalian uang tiket yang telah mereka beli.

https://p.dw.com/p/3bxzz
Bus jarak jauh
Foto: picture-alliance/NurPhoto/R. Hamiid

Pemerintah menegaskan melarang warga mudik di tengah pandemi Corona. Warga yang sudah merencanakan mudik naik kereta, kini mulai mengurus refund tiket di Stasiun Gambir.

Pantuan di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (09/05), belasan warga tampak sudah berdatangan sejak pukul pukul 11.47 WIB untuk mengurus transaksi tiket yang dibatalkan. Terpantau ada 7 loket yang melayani proses refund mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Warga tampak antre dengan protap Covid-19, di mana tempat duduk diatur jaraknya untuk mengikuti prosedur psychical distancing. Petugas stasiun juga terlihat berada di sudut-sudut stasiun. Mereka melakukan pengecekan suhu tubuh ke setiap warga yang hendak masuk ke area stasiun.

Area kedatangan penumpang Stasiun Gambir terpantau kosong tanpa ada warga yang berlalu lalang. Rangkaian yang melintas di Stasiun Gambir hanya kereta domestik (Commuter Line).

Salah satu warga bernama Alis (20) mengatakan, kedatangannya ke Stasiun Gambir untuk melakukan proses pembatalan tiket perjalanan mudik orang tuanya. Dia menuturkan keluarganya merencanakan mudik ke Tegal pada tanggal 26 Mei nanti.

Dia mengatakan sudah mendapatkan pengembalian uang tiket 100 persen yang telah dibayarkan sebelumnya untuk membeli tiket kereta. Meski berat, dia tak masalah harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak mudik.

Hal senada juga diungkapkan Lala (23) yang hari ini melakukan proses pembatalan tiket Mudik ke Solo. Dia mengaku cukup berat untuk tidak melakukan 'ritual' mudik seperti yang biasakan di tahun-tahun sebelumnya.

Pembatalan tiket online terkendala

Calon penumpang, Imron, kereta api kecewa karena proses pengembalian uang tiket yang telah dibelinya (refund) tak dapat dilakukan secara online. Akhirnya warga Setiabudi, Jakarta Selatan ini terpaksa keluar rumah, di tengah imbauan tetap di rumah dari pemerintah. 

"Iya ini refund tiga tiket Lebaran ke Bandung yang telah saya beli online buat tanggal 22 Mei nanti. Tapi selama dua minggu terakhir ini kita sudah coba lewat online tapi katanya (tiket) bookingan kita enggak bisa. Akhirnya dari Setiabudi mau tidak mau kita keluar rumah ke stasiun terdekat. Alhamdulillah sekarang bisa refund uangnya hari ini," kata Imron di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2020).

Imron batal merayakan Lebaran di kampung halamannya karena ada larangan mudik dari pemerintah. Imron menyebutkan sebelumnya PT KAI menjanjikan proses pengembalian tiket bisa dilakukan secara online lewat aplikasi KAI Access, namun selama dua pekan dia mencoba tetap tidak bisa melakukan proses refund secara online.

Imron yang datang ke Stasiun Gambir bersama istrinya ini berharap layanan pengembalian tiket bisa dilakukan secara online. Hal itu untuk meminimalisir warga pergi ke luar rumah.

Belum ada keputusan pengoperasian kereta jarak jauh

Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan hingga hari ini memang belum ada keputusan terkait jadwal pengoperasian kembali kereta jarak jauh di Stasiun Gambir. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait hal itu.

"Sampai dengan hari ini 9 Mei 2020 seluruh kereta jarak jauh belum beroperasi, terkait kebijakan pelonggaran Trans PT KAI akan segera memberikan informasi lanjutan jika akan diberikan perubahan pola operasi," kata Eva.

Ramadan, pulang kampung
Suasana mudik pada Mei 2019 di Stasiun Pasar Senen, JakartaFoto: picture-alliance/dpa/D. Husni

Peringatan penjara bagi pelanggar aturan mudik

Pemerintah melarang warga melakukan mudik untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (COVID-19). Ada beragam sanksi bagi pelanggar aturan ini, dari denda sampai hukuman penjara.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku efektif sejak Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi bagi pelanggar aturan ini. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/04).

(Ed.: ae/yp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Batal Mudik, Warga Berdatangan Urus Refund Tiket Kereta di Stasiun Gambir

Penumpang Kecewa, Proses Refund Tiket Kereta Secara Online Tak Efektif

Peringatan Penjara Menanti bagi Pelanggar Aturan Mudik