8 WNI Pembajak Tanker Divonis 15-18 Tahun Penjara
28 November 2016Delapan warga Indonesia dijatuhi hukuman antara 15 dan 18 tahun penjara oleh pengadilan Malaysia atas pembajakan kapal tanker minyak tahun lalu, kata seorang pejabat Malaysia kepada kantor berita AFP hari Senin (28/11).
Enam dari bajak laut dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan lima cambukan, sementara dua lainnya divonis 18 tahun penjara, katanya.
Tanker yang dibajak tahun lalu itu dalam perjalanan dari pantai barat Malaysia ke pelabuhan Kuantan di pantai timur. Para pembajak berasal dari Indonesia.
Dia selanjutnya mengatakan bahwa para pembajak Indonesia itu mengaku bersalah setelah setelah diadili hari Minggu (27/11) di negara bagian Johor.
Noel Choong, kepala International Maritime Bureau di Kuala Lumpur yang mengeluarkan laporan rutin tentang aksi perompakan mengatakan, komunitas pelayaran menyambut keputusan pengadilan di Malaysia.
"Kami menyambut baik hukuman berat itu. Ini akan mengirim sinyal kuat kepada para perompak bahwa kejahatan itu tidak menguntungkan," katanya kepada AFP. Pembajakan tanker minyak
Delapan perompak Indonesia itu sempat melarikan diri dari tanker dengan sebuah perahu kecil setelah pasukan keamanan tiba, kata pihak berwenang Malaysia.
Tanker MT Orkim Harmony berawaki 22 orang. Sebagian besar tidak mengalami cidera apapaun, kecuali seorang awak kapal yang menderita luka tembak di pahanya.
Para perompak kemudian terdampar dengan perahunya di barat daya pulau Tho Chu di Vietnam. Kepada penduduk setempat mereka mengaku mengalami kecelakaan di laut.
Tapi mereka kemudian ditahan setelah para pejabat lokal menemukan sejumlah besar uang tunai uang yang mereka bawa. Akhirnya mereka dituduh melakukan pembajakan tanker minyak MT Orkim Harmony.
Kedelapan orang itu kemudian diekstradisi ke Malaysia hari Minggu pagi setelah ditahan pihak berwenang Vietnam selama hampir 18 bulan.
hp (afp)