1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

214 Koruptor Dapat Remisi dalam Rangka HUT RI ke-76

21 Agustus 2021

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi umum kepada koruptor dalam rangka HUT RI ke-76. Dari 3.496 narapidana koruptor, ada 214 yang dapat remisi.

https://p.dw.com/p/3zIkF
Djoko Tjandra saat ditangkap kepolisian Juli 2020
Djoko Tjandra saat ditangkap kepolisian Juli 2020Foto: Imago Images/D. Roszandi

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6 persen)," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/8/2021).

Rika mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.

Rika menyebut narapidana korupsi yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 28 Pasal 34 ayat 3 karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana," katanya.

"Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," lanjutnya.

Salah satu koruptor yang mendapat remisi adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, narapidana kasus suap PLTU Riau-1; Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, terpidana kasus suap surat jenderal polisi dan jaksa; dan rekannya Tommy Sumardi. Kemudian juga ada rekanPinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap fatwa MA, Andi Irfan Jaya, serta Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, yang merupakan terpidana kasus suap ekspor benur.

Koruptor yang mendapatkan remisi

Berikut ini daftar nama 214 koruptor yang mendapat remisi sesuai syarat di atas:

Sutrisno, Dedi Iskandar, Azhar Pandapotan, Trirarisani, Marzuki, Drh Rizal, Ni Luh Nyoman Hendrawati, Ida Bagus Susila, Herman Husodo, Ade Pasti Kurnia, Andi Agustinus, Bambang Turyono, Drajad Adhyaksa, Mirma Fadjarwati, Ida Lidia Sirnawati, Uji Naruji, Andhy Krisnapati, Ahmad Bazury, Saikam, Nova Trianda Saputra, Khossan Katsidi PGL Khossan, Syachrul, Eni Maulani Saragih, Budi Rachmat Kurniawan, Marcelina Indung Andriani, Neneng Rahmi Nurlaili, Sherny Kojongian, M Sujasman, Joresmin Nuryadin, Edi Santoni, Rosmen, Edy Sumarno, Heriyadi, Satriawan Sulaksono, Mohammad Reza Pahlevi, Sentot Lamidi, Piator Simbolon, R Dharana Herlambang Parikesit, Upik Rosalina Wasrin, Herman Sudianto, Gathot Harsono, Mulyatno Wibowo, Mulyadi Supardi Alias Hua Ping, Rosna, Joko Soegiarto (Djoko Tjandra).

Fristo Yan Presanto, Yanuar Rheza Muhamad, Feriyanto Mayulu, Jusuf Harun, Amin Pakaya, Danar Bata, Nilla Mokodongan, Wendi Leo Heriawan, Yocie Gusmen, Kamaludin, Sugiharto, Irman, Budy Hartono, Budi Winata, Mohammad Ripai, Tommy Sumardi, Ade Suhaya, Tasiya Soemadi, Danny Cahyono, D Sidhi Widyawan, Yaya Purnomo, Andi Irfan Jaya, Suharjito, Hartono Tjahjadjaja, Yudi Kartolo, Agus Mulyana, Agus Setiawan.

Beben Sofyar, Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar, Wahyu Mulyana, Ichsan Suaidi, Bambang Teguh Setyo, Wahyu Agustini, Agus Tiyono, Toyib, Saryono, Sukarmin, Tri Budi Haryanto, Yanuelva Etliana, Supriyanto, Muhammad Iksan, Abdulloh Fuad, Sutoyo, Agus

Rudianto, Dr Sony Muchlison, Sri Nur Kudri, Mokhamad Dirman, Wishnu Wardhana, RR Sri Rahayu, Suhadak, Mohamad Subur, Moh Nori, Mashuriyanto, Elly Sundari, M. Mukhtar, Dr I Komang Ivan Bernawan, Daniel Sunarya Kuswandi, Kasenan, Markubik, Iswan, Novell

Ludvi Yunus, Zulfadhli, Suhadi Abdullani, Muhammad Arifin, M Hasan, Suwatni, Datmi, Yudhi Ismani, Dedi Sunardi, Agustina Wahidah, Alfian, Muhammad Aidi Noor, Kendes Arisanto, Rommy Christian Landang, Erwin;, Sudarsono Gunawan, Zulakrnaen, Ilham Gani, Lim Budi Santoso Alias Budi Lim, Endang Sopian, Rahmat Hasan, Teddy Joansyah, Abang Faizal, Riffani, Yudas Swara, Sonny Prayogo, Abdurroni; Mulyanto, Taufik Rahman.

Syamsuri Satria Nagawan, Asri Wijaya Surbakti, Suhadi Ridhuan, Hari Kurniawan, Welliam Apres Balsala, Nur Sonny, Lisbeth Yustenz, Benjamin Wagono, Tuti Maryanti, Yulia Afra, Ferry Jon Pandie, Stefanus Bolaer, Parwoto Kristianto, Achmad Darmadi, Hamid Basalem,

Ayub Kayame, Toguan Hutapea, Gerardus Kaibu, Josef Rinta Rachdyatmaka, Yakober Mendila, Philipus Madi, Sudjito, Nina Diana, Cecilia Esti, Muh Nasir Aituarauw, Peri Iprial Las Peri, Suwandi Idris, Sofyan, Zubiarsyah, Mazlan, Dedi Susanto, Azrafiany Aziz Raof, Asmir, Wandri Zaldi Alias Iwan, Haeruddin, A Baharuddin Patajangi, Barter Yusuf Iai, Husain Abd Razak, Muh Husain Zain, Ashari Buang, Sudirman Nongko DG Rola, Hamsyari, Djafar Aidid, Budiman Efendi, Sulastri, Yohana Sara Ritha, L Syamsir, Muhammad Jusmin Dawi.

Tuppu Darman, Ir Juliadi, Abd Rahman Nassa, Fahmi Akil, I Putu Eka Dhyana, Syahrizal Labelo, Ahmad Mustapa, David Khontoro, Usman, Erwan Setiawan, Handrie Marthen Johnson Komaling, Ferin Sjane Ariansi Manoppo, Marlon Martua, Zafrul Zamzami, Robi Okta Fahlevi, Riopaldi Okta Yhuda, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Muhammad Teguh, Benny Sudrajat, A Elfin Mz Muchtar, Syaiful Yahya, Edya Kurnia, Rela, Adri Prastowo, Agustinus Hutabarat, Teddy Law, Tamrin Ritonga, Misrin Lawolo, Harianja, Taufik HM, dan Henry Panjaitan.

Komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi lemah

Mantan pimpinan KPK Laode M Syarif angkat bicara soal Djoko Tjandra dan para narapidana koruptor lainnya mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-76. Laode Syarif menilai hal tersebut dapat merusak image penegak hukum dan diduga melanggar peraturan yang berlaku.

"Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah," kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Selanjutnya, Laode menyebut pemberian remisi 2 bulan terhadap terpidana Djoko Tjandra adalah contoh ketidakpatuhan pada perundang-undangan. Sebanyak 214 narapidana telah diberi remisi pada HUT RI ini.

"Remisi yang diterima Djoko Tjandra dan sejumlah napi korupsi yang tidak berstatus sebagai justice collaborator adalah contoh nyata tidak patuh pada peraturan perundang-undangan," kata Laode.

Laode juga sempat mengatakan hal ini di akun Twitter pribadinya @LaodeMSyarif. Laode heran Djoko Tjandra yang sempat menjadi buron 11 tahun malah mendapatkan remisi selama 2 bulan.

Menurut Laode, Djoko Tjandra sudah mencemarkan nama kepolisian dan kejaksaan. Namun Djoko Tjandra diberi remisi 2 bulan, yang dinilai Laode bertentangan dengan PP Nomor 28 Tahun 2006. (yp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

214 Koruptor Dapat Remisi: Djoko Tjandra hingga Eni Maulani Saragih

Laode Syarif Kritik Remisi Koruptor: Rusak Image Aparat dan Langgar Aturan!